Apa itu KPPS ?
Mengutip laman resmi KPU, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.
KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU. Satu orang anggota KPPS tersebut merangkap sebagai ketua.
Anggota KPPS dibentuk serta diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota. PPS wajib melakukan pembentukan KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan baik